KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. "Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 ...
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk kategori barang dan jasa mewah. "Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang ...
Dua perempuan, ibu 58 tahun dan remaja 16 tahun, ditangkap saat menyelundupkan pil ekstasi ke Lapas Karawang. Barang haram disembunyikan dalam bra. Abdul Muis, pengedar narkoba berusia 25 tahun, tewas ...